loading...
I Ketut Slamet (70 tahun), warga Perumahan Cikopo, Desa Cibodas,
Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tega melakukan pemerkosaan terhadap B (16), gadis
remaja yang juga tetangganya.
Ketut kemudian digelandang petugas kepolisian dari Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres
Purwakarta, Minggu, 12 Februari 2017.
Ketut yang berprofesi sebagai awak angkutan bus antarkota
antarprovinsi itu ditangkap saat berada di rumahnya. Kemudian dia langsung
dibawa ke Mapolres Purwakarta.
Ketut hampir tak mengeluarkan sepatah kata pun saat dibawa ke
ruang pemeriksaan. Begitu juga ketika petugas berusaha mengungkap alasan pria
tersebut tega melakukan pemerkosaan terhadap
anak tetangga yang masih duduk di bangku salah satu sekolah menengah kejuruan
(SMK) di Purwakarta.
Pria dengan empat anak tersebut semula dilaporkan pihak keluarga
korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku yang telah merengkuh
kehormatan anak gadisnya.
Dari
keterangan polisi, pemerkosaan yang dilakukan Ketut terhadap si anak tetangga
dilakukan secara berulang kali. Bahkan dalam waktu lebih dari lima tahun atau
sejak korban masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar (SD) pada 2012
silam sampai Bunga sudah duduk di bangku SMK.
"Betul tersangka melakukan persetubuhan dari mulai korban
sejak di bangku sekolah SD dan terakhir, kemarin tanggal 10 Januari melakukan
persetubuhan," kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, di
Mapolres Purwakarta.
Awal mula terjadinya tindak pemerkosaan berawal dari bujuk rayu dengan iming-iming uang Rp 50 ribu, tapi ditolak oleh korban.
Awal mula terjadinya tindak pemerkosaan berawal dari bujuk rayu dengan iming-iming uang Rp 50 ribu, tapi ditolak oleh korban.
Setelah itu, dengan segala upaya, termasuk ancaman di tengah
berontaknya korban, pelaku akhirnya berhasil merengkuh mahkota kehormatan
korban. Bahkan, aksi serupa terus berulang hingga awal tahun 2017.
Berdasarkan laporan pihak keluarga, pemerkosaan yang dilakukan
tersangka terhadap korban terbongkar setelah ayah korban curiga dengan
perubahan sikap dan perilaku anaknya.
"Setelah itu korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi
oleh tersangka hingga berulang kali," ucap Agus.
Proses pemeriksaan terus dilakukan polisi terhadap pelaku.
Sebab, bukan tak mungkin ada gadis lain yang diduga mengalami hal serupa selain
korban.
Pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu dijerat dengan
Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka itu diancam hukuman penjara di atas 15
tahun atas pemerkosaan yang dilakukannya
terhadap korban.
loading...
0 Response to "Kakek 70 Tahun P3rk0sa Anak Tetangga Sejak SD Sampai SMK"
Post a Comment